Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023 tingkat Kabupaten Ciamis.Selaku Inspektur Upacara, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam amanatnya menyampaikan sambutan tertulis dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapang Lokasana, Selasa (03/01/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, pimpinan opd pemerintahan kabupaten ciamis, kepala kantor kementrian agama, alim ulama, pimpinan pondok pesantren, organisasi kepemudaan, ketua dan wakil ketua tim penggerak pkk, kepala sekolah, guru, pengajar, perwakilan siswa siswi dari lingkup kementrian agama kab ciamis, dan tamu undangan lainnya.
Pada peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 tahun 2023 mengajak kepada seluruh ASN Kementrian Agama untuk memperbaiki niat pengabdian dan pelayanan kepada umat. Jadikan peringatan HAB ini sekaligus sebagai penanda sejarah panjang pengabdian Kemenag dalam melayani umat beragama di Indonesia.
Dalam sambutannya Bupati Herdiat mengucapkan selamat memperingati Hari Amal Bhakti ke-77 tahun 2023. Terus jaya serta menjadi oase dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Meskipun saat ini pemerintah pusat telah mencabut kebijakan PPKM, akan tetapi masyarakat diharapkan tetap waspada mengingat Covid 19 masih ada dan belum berakhir.
Lanjut bupati, Pemerintah sudah meniadakan PPKM, pergerakan masyarakat sudah dibolehkan, akan tetapi tetap yang harus di sadari adalah Covid-19 ini masih ada. Mau prokes boleh, tidak juga tidak dikenakan sanksi, tanggungjawab kembali pada diri masing-masing.
Kepala Kemenag Ciamis Usep Saepudin Muhtar Melalui peringatan HAB ke-77 ini dijadikan momentum untuk meningkatkan solidaritas organisasi. Dan harus berada dalam satu barisan yang kuat, kokoh, serta terorganisir untuk kementrian agama yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian negara, kementrian agama tahun ini memberikan penghargaan Satya lencana karya satya 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun kepada pegawai negeri sipil kementrian agama. Dan bantuan Bencana alam 10 juta kepada Enjang Sutarno.