BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, peredaran uang palsu yang terungkap dengan pelaku inisiap AP, termasuk tindak pidana dengan modus profesional.
Menurutnya, uang palsu yang dibuatnya menunjukkan kemampuan tersangka yang mengedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Barat ini.
“Rata-rata sindikat dengan modus baru. Mereka jual tiga banding satu. Kalau menjual eceran 10 sampai 20 lembar sejalannya saja,” ujar Yoyol, Rabu (3/2/2016).
Dalam kasus AP, barang bukti yang diamankan selain sejumlah uang palsu di antaranya alat cetak berupa printer, alat press, screen sablon, dan alat-alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 22 KUH Pidana dan pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI no. 7 tahun 2001 tentang mata uang. Hasil dari peredaran itu, pelaku disinyalir mendapatkan keuntungan materi hingga ratusan juta rupiah.
“Uang itu diedarkan di warung – warung kecil di Jawa Barat. (dalam pembuatannya), mereka bikin aja. Setelah itu ada yang beli dan mengedarkan,” terangnya.
(Adi/Yun)