BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Eddy Marwoto mengatakan, peredaran minuman keras (miras) dari distributor yang dikirim ke pedagang tak berizin seperti warung sembako, harus ditelusuri.
“Ini yang sedang kami selidiki. Apakah ada seseorang yang mengedarkan ke kios-kios itu atau bagaimana. Jangan sampai nanti berkembang dan bertambah kasus semacam ini,” ujar Edy, Sabtu (30/1/2016).
Menurut Edy, ratusan botol miras (beralkohol) yang disita petugas Jum’at dinihari kemarin dari warung penjual miras dengan kedok berjualan sembako itu, saat ini dikumpulkan terlebih dahulu sebagai barang bukti. Dan pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol tersebut.
Eddy mengatakan, razia minuman beralkohol ke tiap-tiap warung tetap diberlakukan, mengingat indikasi penjualan minuman beralkohol masih marak terjadi di warung yang berkedok menjual sembako.
“Kami juga meminta bantuan dari masyarakat. Jika melihat ada yang menjual minuman beralkohol di warung, segera laporkan kepada kami,” katanya.
(Adi/Yun)