BANDUNG, FOKUSJabar.com : Diduga telah melakukan pemerasan kepada bos Fix Boutique Bandumg Karaoke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pentus Napitu harus duduk di meja hijau sebagai terdakwa.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung terdakwa Pentus menuturkan, uang sebesar 80 ribu dollar AS atau setara Rp1 milyar yang diduga hasil pemerasan, sebagian dibagikan kepada informan.
“Uang itu dimasukan ke amplop oleh anak buah saya, kemudian dibagikan ke informan. Informan itu sudah ada di situ (rest area), jadi bukan saya yang bawa,” ungkap Pentus, Senin (11/1/2016).
Lanjutnya, uang yang diberikan kepada informan itu dimasukan dalam amplop oleh anak buah perwira menengah (Pamen) Mabes Polri tersebut.
Menurut jaksa, total uang yang diserahkan oleh korban kepada terdakwa sebesar 80 eibu dollar AS dan emas seberat empat kilogram.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Jakim Endang Makmun SH itu, terdakwa Pentus mengaku tidak kenal dengan saksi yang bernama Robertus Johan Wijaya. Menurutnya, yang kenal dengan Johan adalah anak buahnya.
Hal itu bertabrakan dengan pernyataan jaksa penuntut bahwa Johan adalah pengusaha yang menjadi penghubung antara terdakwa dengan korban. Kendati demikian, Pentus menyesal dengan perbuatannya.
“Saya menyesal. mengapa, di saat mau pensiun jadi tercoreng seperti ini. Saya harus terjerumus ke lubang yang tidak bisa saya terima,” tutur Pentus.
Seperti diketahui, Pentus dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Terdakwa Pentus pada 26 Februari 2015 disangkakan telah memeras pengusaha karaoke di Kota Bandung yang dituding sebagai bandar narkoba. Ketika kasus itu bergulir terdakwa menjabat Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Majelis Hakim Endang Makmun SH menetapkan, sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (20/11) pekan depan, beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Adi/Den)