BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pakar Kriminolog Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menekankan, kasus penjualan organ tubuh ilegal harus terungkap hingga keakar-akarnya.
Menurutnya, diyakini kasus itu terjadi berkat sindikasi banyaknya pihak terkait, yaitu tidak hanya penjual, tapi juga perantara termasuk rumah sakit dan dokternya.
“Harus ada efek jera dengan memberantas sindikat penjual organ tubuh ini. Kejadian seperti ini pasti ada organize crimenya, jaringan kejahatan,” tegas Agustinus Pohan, Kamis (28/1/2016).
Selain itu, dia mengingatkan agar pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan fenomena penjualan organ tubuh untuk tidak terpengaruh.
Tidak hanya itu, menurut Agustinus, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit dengan dokter juga dirasa perlu ditingkatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Atau bisa juga dengan mengkaji secara hukum agama bagaimana mendonasikan organ tubuh saat sudah meninggal melalui wasiat,” terangnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap salahseorang pelaku penjual organ ginjal inisial HKS di Pondok Bentang Asri jalan Pisces Nomor 18 RT 4/9 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (17/1/2016) lalu.
(Adi/Yun)