BANDUNG, FOKUSJabar.com: Tiga orang pengurus Koperasi Pedagang Pasar Pelumbon Jaya Kabupaten Purwakarta, didakwa telah memperkaya diri sendiri dari dana bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional, Bandung, Kamis (7/1/2015)
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Asep Supriatna selaku Ketua Koppas Palumbon Jaya, Sunarwan wakil Ketua dan Arnano sebagai bendahara, sedangkan Tatty Guswati sebagai Direktur Utama PT. Putri Selaras diancam hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 2, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan kerugian Negara Rp446 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta Endah mengungkapkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2013 setelah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI menggelontorkan bantuan Program Revitalisasi Pasar Tradisional melalui koperasi yang dipertuntukan bagi 207 pasar tradisional di 195 kabupaten pada 33 provinsi dengan anggaran dari APBN senilai Rp186 milyar.
Dari total anggaran itu, masing-masing koperasi mendapat bantuan keuangan senilai Rp900 juta yang dilaksanakan secara pengelolaan mandiri oleh koperasi penerima bantuan.
Terdakwa Asep, Sunarwan dan Arnano selaku pengurus koperasi kemudian mengajukan proposal untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pasar tradisional kepada Kementerian Koperasi, UKM RI dengan nilai ajuan Rp900 juta.
Mereka kemudian bertemu saksi Samingun untuk membicarakan deskripsi isi proposal termasuk gambar perencanaan, RAB, dan item pendukung yang dimasukan dalam proposal.
“Karena koperasi tidak mampu melaksanakan sendiri pembangunan, dan atas saran Samingun serta Deddy Effendi selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Purwakarta, maka akhirnya terdakwa dikenalkan dengan Rolas Andreas konsultan perencana dan Tatty Guswati selaku pelaksana pembangunan/pemborong,” unngkap Endah di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Kemudian Rolas diminta membuatkan gambar kerja pembangunan pasar yang terdiri dari 25 unit kios ukuran 3×3 m2 dengan anggaran Rp437.771.538 menggunakan rolling door, 1 unit los terbuka ukuran 18×18 m2 menggunakan rangka baja WF dengan anggaran Rp431.335.850, 2 toilet ukuran 1,5×3 meter sebesar Rp30.893.878. Setelah gambar dan RAB dibuat, diserahkan kepada saksi dan terdakwa dan ditandatangani proposalnya.
Terdakwa Asep, Sunarwan dan Arnano melakukan pertemuan lagi dan diketahui saksi Samingun dan Deddy Effendi. Ketiga terdakwa mengajukan pengurangan anggaran pembangunan sebesar 20 persen dari total nilai bantuan Rp900 juta sehingga menjadi Rp720 juta dengan alasan pemotongan itu untuk kepentingan operasional.
Terdakwa Tutty lalu menerima dan menyanggupi sampai akhirnya disepakati pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar dipotong 20 persen atau Rp 180 juta. Tapi dalam RAB dan kontrak tetap tercantum Rp900 juta.
“Padahal dana bantuan yang ditransfer ke rekening koperasi Rp900 juta,” tambahnya.
(Adi/Glh)