CIAMIS-Sebanyak 23 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Ciamis dan para pengurus desa (PD) mendatangi kantor DPD Kabupaten Ciamis kaitan dengan mempertanyakan rekomendasi tentang penetapan calon bupati Ciamis dari Partai Golkar yang tidak sesuai dengan Juklak nomor 6 tahun 2016, Selasa (25/9).
Para PK dan PD ini diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Ciamis Slamet Triana beserta jajaran pengurus. Dalam pertemuan ini menghasilkan beberapa usulan dan pertanyaan untuk DPP Partai Golkar kaitan dengan rekomendasi calon bupati ciamis dan calon gubernur jawa barat.
Pertanyaan dari pertemuan ini dibacakan oleh Pengurus Kecamatan Partai Golkar Cihaurbeuti mengatakan dalam penetapan calon bupati ciamis ini dinilai tidak mengacu kepada juklak nomor 6 tahun 2016, yang menstarakatkan dilaksanakan rapat pleno diperluas di tingkat DPD Ciamis.
“Dalam hal ini hasilnya dukungan dari PK sebanyak 23 dari 27 PK atau 80 persen, dukungan desa sebanyak 228 desa dari 265 desa menyatakan mendukung H Herdiat, berdasarkan hasil survei dibulan september awal tracking pak Herdiat naik terus,” ujarnya.
Selain itu, DPD Jawa Barat tidak dilivatkan dalam penetapan calon bupati ciamis dari Golkar, sebagaimana pernyataan ketua Bapilu Jawa Barat Dr Herman Sutrisno, DPP Partai Golkar tidak konsisten dan tidak prosedural dan terkesan tidak transparan.
“Sebab pada rapat terakhir 4 september 2017 yang dihadiri ketua DPD Jabar Dedi Mulyadi, Sekjen Idrus Marham, Agun Gunandjar dan Nurdin Halid berikut Dr Herman untuk Cabup Ciamis akah ditetapkan bulan Oktober 2017,” jelasnya.
Lebih lanjut, penetapan calon Bupati Ciamis tanggal 6 September 2017 tidak melibatkan Pemenangan Pemilu Jawa 1. Sebagaimana pernyataan Agun Gunadjar Sudarsa bawah PP Jawa 1 tidak mengetahui terkait surat nomor 6 rekomendasi tersebut. Sedangkan rapat tanggal 20 Agustus 2017 telah diusulkan H Herdiat sebagai calon Bupati Ciamis yang diusung oleh hasil rapat pleno diperluas.
“Hasil rapat pleno di Ciamis tanggal 4 Agustus 2017 bertempat di DPD Golkar Ciamis disimpulkan bahwa surat penetapan yang ada saat ini belum final. Menyambyng dengan yang disampaikan bahwa surat penetapan itu belum final karena masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebagai dasar daftar ke KPU,” jelasnya.
Dasar surat tanggal 6 no.B.1297/Golkar/IX/2016 bertanggal 1 Agustus, padahal seharusnya tanggal 1 September sehingga surat tersebut dianggap tidak sah.
Dengan kronologi tesebut, maka para relawan tidak semena-mena menurunkan alat peraga H Herdiat sebelum ada keputusan final.
Para PK juga meminta DPD Partai Golkar Ciamis untuk memfasilitasi agar bisa bertemu dengan DPP Golkar untuk mempertanyakan mekanisme dan kejelasan terkait dengan rekomendasi calon bupati ciamis yang menurutnya tidak sesuai dengan Juklak nomor 6 tahun 2016.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ciamis Slamet Triana mengatakan kedatangan 23 PK dan PD ke DPD ini meminta untuk difasilitasi menghadap DPP Pusat untuk dipertemukan, kaitan dengan yang dipertanyakan mekanisme rekomendasi.
“Memang yang diketahui dari rapat desa, kabupaten kemudian di Bandung dan Bogor itu yang menjadi dasar, dimana dalam rapat pleno H Herdiat unggul terus. Surat rekomendasi itu yang nantinya akan dijadikan dasar untuk daftar ke KPU, jadi saat ini belum final. Mereka mempertanyakan kenapa dari hasil rapat pleno dukungan ke Pak H Herdiat tetapi kenapa rekomendasi ke pak Iing,” jelasnya. (Syah/Galuhnews.com)