CIAMIS– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyanpaikan berdasarkan keputusan Bupati Ciamis nomor 973/kpts.585/Huk/2021 tentang pengunduran jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2021.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam keputusan bupati tersebut yakni pengunduran jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021.
Baca juga 3 Sarana Sistem Rantai Dingin | Poklahsar
Kemudian pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesan dan perkotaan untuk masa pajak 2021 dari wajib pajak sampai dengan tanggal 30 November 2021 tidak dikenakan sanksi administrasi.
Selain hal itu pembayan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2021 dari wajib pajak setelah tanggal 30 November 2021 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.(adv)*