Bagi peserta yang lolos seleksi bisa melihat rencana tes SKD
Informasi Seleksi CPNS Tahun 2018 Kabupaten Sumedang:
Lokasi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 di wilayah Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan di 6 (enam) titik yaitu:
1. Lokasi kabupaten Bandung di STT Telkom meliputi :
Kab. Bandung – kab. Bandung Barat – Kab. Bekasi – Kab. Purwakarta
2. Lokasi Kota Bandung di Stadion Sport Jabar Arcamanik meliputi :
Provinsi Jawa Barat – Kab. Sumedang – Kab. Karawang – Kota Bandung – kab. Subang – Kota Cimahi – Kab. Sukabumi
3. Kabupaten Cirebon di Hotel Radian meliputi :
Kab. Cirebon – Kota Cirebon – Kab. Indramayu – Kab. Majalengka
4. Kota Tasikmalaya di Gedung Serba Guna PEMDA Kota Tasikmalaya meliputi :
Kota Tasikmalaya – Kabupaten tasikmalaya – Kabupaten garut – Kota Banjar – Kabupaten Pangandaran – Kabupaten Ciamis
5. Kabupaten Bogor di Komplek PEMDA Tegar Beriman meliputi :
Kabupaten Bogor – kota Bogor – Kota Bekasi – Kota Depok – Kota Sukabumi
Formasi Khusus Untuk Instan Daerah :
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
2) Penyandang Disabilitas
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori – II yang memenuhi Persyaratan .
- Diperuntukan bagi Eks tenaga Honrer K- II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau tenaga Kesehatan.
- Usia Paling tinggi 35 Tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
- Bagi Tenaga Pendidik minimal berijzah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
- Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II Tahun 2013.
- Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverivikasi kebenaran dokumen Tenaga pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Mekanisme/Sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K-II, dilakukan sebelum pelaksanaan Seleksi kompetensi Dasar (SKD).
- Pendaftaran dari Tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II yang telah diverivikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer K-II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Pengalaman Kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks tenaga Honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer – K-II tenaga guru sebanyak 1 (satu) Formasi dan Kemenpan RB sudah mempunyai nama-nama Eks Tenaga Honorer yang mengikuti Seleksi SKD, Sehingga jika ada Eks Tenaga Honorer selain dari 1 formasi yang datbasenya sudah ada di databese menpan dan BKN mendaftar pada prortal SSCN makan akan secara otomatis sistem menolak pendaftaran tersebut.