BANDUNG, FOKUSJabar.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membekuk pengguna sekaligus pemilik narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket inisal IA (45). Ia ditangkap beberapa saat mengkonsumsi barang haram tersebut di toilet sebuah rumah makan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pelaku ditangkap setelah kedapatan mengkonsumsi sabu di sebuah toilet rumah makan nasi goreng di Jalan Karawitan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Menurutnya, IA ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di kawasan tersebut dicurigai menjadi tempat konsumsi narkoba.
“IA ditangkap tanpa perlawanan, ketika digeledah anggota kami menemukan satu paket sabu dalam bungkus plastik bening yang dibungkus tisu, dililit lakban dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, serta dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Yoyol di Bandung, Jum’at (29/1/2016)
Yoyol menambahkan, kepada petugas, IA mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diakuinya pelaku membeli sabu melalui sambungan telepon seharga Rp1,5 juta.
“Saat bertransaksi IA dan B tidak bertemu langsung. Setelah uang ditransfer melalui ATM, pesanan sabu tersebut kemudian disimpan dengan cara ditempel di tempat yang ditentukan,” pungkas Yoyol.
Atas perbuatannya, tersangka IA dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 144 ayat 1 undang undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(Adi/Yun)