BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, terungkapnya dua pengedar narkoba berinisial AT dan JS dengan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, merupakan satu jaringan.
“Kedua tersangka tersebut satu jaringan, tapi tidak saling kenal. Jadi mereka ini istilahnya jaringan putus,” ungkap Pudjo, Senin (8/2/2016).
Selain itu, Pudjo menambahkan, dua pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba jenis ganja, tersangka juga mengedarkan narkoba jenis lainnya yaitu narkoba jenis sabu – sabu dan inex.
Tersangka AT, menurut Pudjo, sudah lama melakoni bisnis haram itu, sementara JS baru beberapa bulan ikut berperan.
Hasil pengembangan, peran para pelaku menjalankan bisnis haram itu tergolong rapi, bahkan saat bertransaksi, mereka kreatif dalam mengemas barang pesanan konsumen.
“Dimasukan ke dalam bungkus sachet kopi. Ini supaya mengelabui orang – orang,” tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap Polda Jawa Barat di tempat berbeda. AT dibekuk satuan di kawasan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, 16 Januari 2016. Sedangkan JS, ditangkap pada 25 Januari 2016 di Bogor, Jawa Barat.
Keduanya, saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat dan diganjar pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Adi/Yun)