Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) buat para Calon Legislatif, yang mana Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah dan tetap sama dengan waktu Pemilihan Umum 2019 yaitu 6 Dapil.
Untuk jumlah kursi dari tiap-tiap Dapil secara terperinci Dapil 1 sebanyak 10 kursi dan meliputi Daerah Pemilihan Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Sindangkasih, sedangkan untuk Dapil 2 sebanyak 7 kursi yang meliputi Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Panumbangan, Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Panjalu.
Untuk Dapil 3 sebanyak 9 kursi yang meliputi daerah Kecamatan Cipaku, Kecamatan Kawali, Kecamatan Lumbung, Kecamatan Jatinagara dan Kecamatan Panawangan. Sedangkan, untuk Dapil 4 sebanyak 8 kursi yang meliputi Daerah Kecamatan Rajadesa, Kecamatan Rancah, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Cisaga dan Kecamatan Sukadana.
Sedangkan untuk Dapil 5 sebanyak 8 kursi meliputi Daerah Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Lakbok. Dan untuk Dapil 6 sebanyak 8 kursi yang meliputi Daerah Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Cimaragas, Kecamatan Cidolog dan Kecamatan Pamarican
baca juga Usaha Ternak Ayam yang tidak Baik-Baik Saja
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu., M.Pd mengatakan bahwa untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) berdasarkan arahan dari KPU RI melalui Provinsi telah mengusulkan sebanyak 3 usulan salah satunya Usulan Eksisting, usulan tersebut sudah diuji publik dengan Partai Politik (PARPOL), Tokoh Masyarakat, Aktivis Akademi, dengan Tokoh Pemuda bahwa di Kabupaten Ciamis Dapil tidak Berubah.
“Setelah di uji publik usulan kami ke KPU RI melalui Provinsi dan mendapatkan arahan bahwa di Kabupaten Ciamis untuk Daerah Pemilihan (Dapil) masih tetap tidak berubah seperti halnya di tahun 2019,” Katanya.
Lanjut Sarno pihaknya pun telah melantik PPK dan tinggal mengerjakan tugasnya yang telah diamanatkan oleh KPU Kabupaten Ciamis. Dan juga mereka harus bekerja sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan.
“Mudah-mudahan mereka sebagai penyelenggara Badan Pemilu atau Badan Edhoc di tiap-tiap Kecamatan bisa bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi yang telah di tentukan,” Pungkasnya. (Hendi)