BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kewenangan penembakan yang dimiliki aparat, jangan sampai melampauai batas ketentuan Undang Undang Kepolisian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan insiden penembakan dua pelaku ranmor hingga meninggal dunia di tempat harus ditindaklajuti dengan adil.
Hal itu diungkapkan Pakar Kriminolog Yesmil Anwar yang menilai, jika langkah penembakan diberlakukan hingga dua pelaku tewas di tempat dengan tujuan memberikan efek jera, agar diteliti kembali dengan cermat.
“Ini kan negara hukum, negara yang tidak berdasarkan kekuasaan. Jadi teliti kembali jika penembakan sampai mengakibatkan tewas ditempat merupakan langkah efek jera,” ujar Yesmil, Sabtu (9/1/2016).
Tapi pungkas Yesmil, jika polisi sudah merasa menjalankan tindakan itu sesuai hukum hukum, ya silahkan saja. Masyarakat boleh nilai, pengadilan, DPR dan lainnya. Kalau semuanya mengatakan itu sudah menjalankan hukum, ya silahkan saja,” paparnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan dari Satgasus Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polrestabes Bandung menembak mati dua pelaku ranmor, Jumat (8/1) kemarin pukul 02:30 WIB di jalan Hasan Saputra Raya IV RW 4/2 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Kedua pelaku yang ditembak mati berinisial Jay alias Dani (28) dan Min (25). Keduanya tewas setelah terkena peluru polisi, untuk tersangka Jay di bagian dada sebanyak 3 kali, sedangkan tersangka Min di bagian kepala. Penembakan ini terjadi saat proses penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata api, dan tanpa kompromi, petugas langsung melumpuhkan dua pelaku yang diduga kompoltan ranmor Lampung.
(Adi/Yun)