Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Pangandaran. Diketahui kedua pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
“Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan penyidikan dan penyelidikan serta dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahar di rutan Mapolres Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH., S.I.K., M.T.,
Didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).
Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjiman akan dibelikan handphone.
Baca juga Wisata Situ Wangi | Bupati Dampingi Gubernur Hadiri Peresmian
“Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda. Dimana KS menjadi pelaku pertama pencabulan.
“KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban dikamar sedang berpaikaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedan tidur sendiri di kamar. Sementara RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD,” katanya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” tandasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur. “Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing,” kata Kapolres.