BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa penganiayaan sekaligus pelecehan seksual anak di bawah umur Irwanto (59) tergolong nekad dan kejam dalam melampiaskan hasrat bejat dan kekerasan.
Hal itu diketahui, saat hasrat bejatnya dilampiaskan kepada Melati (korban bukan nama sebenarnya) kedapatan oleh saksi inisial Y, dirinya mengacuhkan tindakan saksi yang berusaha menghentikan aksi laknatnya.
“Saat selesai, terdakwa mengancam menggunakan besi dan mengancam saksi dengan nada perkataan ‘mun lapor ka RT mamah dipaehan’ (kalau mamah melaporkan ke RT mamah dibunuh),” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung Rike Noviadewi, Jum’at (5/2/2016).
Tidak hanya kepada saksi Y, korban Melati pun jadi sasaran terdakwa melampiaskan aksi kejamnya. Bagian wajah, leher hingga badan pun menjadi objek pemukulan.
“Saat selesai melampiaskan, saksi korban dipukul dengan tangan kosong dan diinjak lehernya sampai mengeluarkan darah,” terangnya.
Terdakwa yang berlatar belakang buruh harian lepas itu mencabuli korban sejak duduk di bangku kelas dua hingga kelas enam Sekolah Dasar (SD). Aksi bejatnya akhirnya diketahui pada 17 Oktober 2015 di rumah Jalan Terusan Pasir Koja Gang Satata Sariksa RT 08/04 Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 76D jo 81 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang Perlindungan jo pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Adi/MSU)