BANDUNG, FOKUSJabar.com : AP (29) seorang pemuda yang diduga telah mencabuli seorang gadis belia di bawah umur In (15) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Melur Kimaharandika.
“Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Melur di ruang III Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (7/1/2016).
Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 jo 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan korban berumur 15 tahun,” tambahnya.
Agus dinilai secara sadar pada Minggu (20/9/2015) di area Tol Pasir Koja Kota Bandung telah melakukan tindak pidana terhadap korban yang berumur 15 tahun inisial In.
Untuk memuaskan hasratnya, terdakwa mengelabui korban dengan meminta untuk minum seteguk air yang dikemas dalam sebuah botol plastik. Korban menolak bahkan menumpahkan minuman yang ditawarkan terdakwa. Akhirnya terdakwa mengeluarkan gunting dan ditodongkan ke leher korban, dan memaksa korban meminum air itu.
Karena todongan gunting semakin menempel leher, korban dengan penuh rasa takut dan tidak berdaya meminum minuman itu. Selanjutnya, korban memohon kepada terdakwa untuk segera pulang. Namun, terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan badan dengan ancaman korban bakal dibawa kabur dan dibuang di Tol Cipularang.
“Kemudian terdakwa membuka celana dan menindih badan dan memasukan alat vitalnya ke lubang kemaluan korban selama 15 menit dengan menodongkan gunting ke perut korban,” terangnya.
(Adi/DEN)