BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penangkapan terduga anggota kelompok penjual organ ginjal, HKS (60) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Batununggal Kota Bandung dibantu Ketua RT setempat yang membenarkan bahwa terduga adalah warganya.
Ketua RT setempat, Harjanto (72) tidak membantah bahwa petugas Mabes Polri telah mengeksekusi salah satu warganya. Bahkan saat penangkapan berlangsung, sejumlah anggota Bareskrim masuk ke dalam rumah HKS setelah berkoordinasi dengan dirinya.
“Jadi malam itu ada polisi ke rumah saya sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Lalu saya ikut mendampingi polisi untuk mengamankan dia (HKS) di rumahnya,” ujar Harjanto, Jum’at (22/1/2016).
Lanjut Harjanto, aparat petugas sempat menjelaskan alasan penangkapan dilakukan kepada HKS, setelah eksekusi berlangsung, terlihat para petugas membawa beberapa barang bukti dan saat itu juga HKS langsung digiring ke Jakarta.
“Polisi bilang HKS diduga terlibat penjualan organ tubuh, untuk kelancaran eksekusi kami bantu polisi untuk menangkapnya,” kata Harjanto.
Seperti diketahui, HKS ditangkap personel Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Pondok Bentang Asri Jalan Pisces nomor 18 RT 4/9 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Minggu (17/1/2016) pukul 20:30 WIB.
Penangkapan HKS merupakan hasil pengembangan Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya meringkus dua tersangka lainnya inisial A dan D. Barang bukti yang disita di rumah HKS antara lain laptop, telepon genggam, KTP calon pedonor, buku tabungan, surat perjanjian dan kwitansi.
(Adi/Yun)