Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2021 pada rapat paripurna yang digelar secara virtual, Kamis, (12/08/21)
Masing-masing raperda tersebut diantaranya, _pertama_raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Kedua, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ketiga, raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
Keempat, perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kelima, raperda perubahan atas PERDA Nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah PT Aneka Usaha Milik Daerah.
Keenam, raperda perubahan kedua atas PERDA Nomor 23 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan. Ketujuh raperda retribusi hasil penjualan produk daerah.
Kedelapan, raperda perubahan atas PERDA Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024. Kesembilan, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
Dijelaskan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bahwa sembilan pengajuan Raperda tersebut dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis, yang nantinya akan ditetapkan sebagai PERDA.
Baca juga Pembukaan Peringatan Harlah Pondok Pesantren Riyadlush Sholawat Ke-12 Cipaku, Ciamis
“Besar harapan kami, ke-sembilan buah raperda bisa ditetapkan. Karena raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah “. kata Herdiat saat memberikan penjelasan atas usulan 9 raperda kepada DPRD Ciamis.
Ia juga menambahkan, bahwa dari sembilan raperda tersebut, empat diantaranya adalah raperda tentang retribusi. Raperda tersebut diajukan dalam rangka penyesuaian obyek dan tarif retribusi serta optimalisasi obyek potensi retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Semoga dari ke-9 (sembilan) buah RAPERDA yang telah disampaikan mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi PERDA,” harap Herdiat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana dan diikuti oleh anggota DPRD Ciamis dari aula rapat DPRD Ciamis. Sementara Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis, Yana D. Putra, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis mengikuti secara virtual.
PROKOPIM CIAMIS