CIAMIS – Terkait Persiapan pembelajaran tatap muka di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyarankan agar sekolah tetap memenuhi dan mempedomani Protokol kesehatan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang, M.Pd dalam acara jumpa pers bidang pendidikan secara virtual yang berpusat dari Aula Setda Kabupaten Ciamis. Senin, (28/12/20).
Kegiatan tersebut mengulas tema persiapan tatap muka proses belajar mengajar (PBM) semester genap tahun pelajaran 2020/2021.
Dikatakan Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang, M.Pd, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di bulan januari hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama 4 Menteri.
Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Katanya
Lebih lanjut, H. Tatang memaparkan hasil keputusan ke-4 Menteri tersebut merujuk kepada 3 (tiga) hal, diantaranya yaitu pertama Izin dari Pemerintah Daerah yang mencakup kewenangan pelaksanaan ditutup atau dibukanya sekolah berdasarkan Kepala Daerah untuk Kabupaten oleh Bupati.
Kedua, satuan pendidikan penuhi daftar periksa kesiapan tatap muka, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali. Dan ketiga yaitu persetujuan orang tua.
“Meski demikian, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19, prinsipnya adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” Tuturnya.
“Untuk melaksanakan apakah di bulan Januari akan ditetapkan tatap muka atau tidak kami akan melihat kondisi peta penyebaran covid-19 nanti, ” Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengutarakan bahwa apabila semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilakukan, maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan tekanan psikologi dan kekerasan dalam keluarga.
Baca juga TSWC Gelar Kopdar dan Camping Bareng Di Wisata Hutan Pinus Darmacaang
Ia menuturkan, Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, dan pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa/kelurahan.
“Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD sebagai satgas covid-19, Kementerian Agama dan KCD Pendidikan Wilayah XIII, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Mereka sudah mulai bergerak ke sekolah-sekolah untuk memverifikasi instrumen yang diisi sekolah dengan kondisi yang ada, “Jelasnya.
Adapun indikator yang dilihat dari kesiapan prtokol kesehatan seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, kondisi kelas tempat duduk jarak minimal 1,5 M dengan jumlah maksimal 50%, jadwal pembelajaran diberlakukan shifting, perilaku wajib menggunakan 3M, kondisi medis warga satuan pendidikan, kantin selama masa transisi tidak diperbolehkan, kegiatan olah raga dan ekstra kulikuler selama masa transisi tidak diperbolehkan, selain pembelajaran tidak diperbolehkan ada kegiatan lain, dan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan di perbolehkan dengan protokol kesehatan.
Pada kegiatan tersebut, H. Tatang juga menyampaikan bahwa untuk menunjang ketersediaan alat prokes seperti hand sanitaizer maupun masker dan thermogun dan yang lainnya, pihak sekolah bisa menggunakan dana dari dana BOS.
Dipenghujung acara ia menghimbau agar segala bentuk kesiapan bisa segera di penuhi oleh setiap sekolah, dan verifikasi tersebut tidak hanya oleh Disdik akan tetapi juga dari pihak Satgas covid-19 dari Dinkes Ciamis dan OPD terkait yang lebih paham dengan keilmuannya di masa pandemi.
HumasCiamis