CIAMIS, (GNC);- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembentukan Satgas ini dideklarasikan dalam acara Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR Tingkat Kabupaten yang digelar di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis, Kamis (23/01/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H. Andang Firman Triyadi menegaskan bahwa kebijakan terkait KTR telah didukung perangkat hukum yang lengkap, mulai dari Perda, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2023, hingga Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 001/KPS.434 Bup/2023.
“Semua perangkat hukum telah tersedia. Alhamdulillah, kini Satgas KTR telah terbentuk. Tinggal bagaimana kita semua berkomitmen untuk mengimplementasikannya,” ujar Andang.
Namun, Andang menekankan bahwa penegakan Perda KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Satgas saja, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Merokok mungkin sudah menjadi kebiasaan, tapi kita harus berupaya membatasi kebiasaan itu demi kesehatan bersama. Bukan soal pendapatan cukai, tapi tentang menjaga kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan Perda KTR akan dilengkapi dengan penyediaan ruang terbuka khusus untuk merokok, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Saya berharap masyarakat punya kesadaran untuk mematuhi aturan ini dan saling mengingatkan jika ada pelanggaran di kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.
Andang optimistis, dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, Perda KTR dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat di Ciamis.
Satgas KTR yang baru dibentuk ini diharapkan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menyosialisasikan aturan serta mengawasi penerapannya di berbagai area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, memaparkan dampak buruk rokok terhadap kesehatan, seperti risiko kanker dan penyakit paru-paru, termasuk bagi perokok pasif.
“Kami terus berupaya meminimalkan area merokok melalui pemasangan tanda KTR, pengawasan, serta evaluasi rutin. Namun, kami menyadari masih ada tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya fasilitas khusus merokok,” ujarnya.
Edis juga menyampaikan beberapa rekomendasi, termasuk penguatan lintas sektor, optimalisasi penegakan hukum, dan inovasi dalam kampanye berhenti merokok.
“Kami mengandalkan dukungan penuh dari pimpinan daerah serta peran aktif masyarakat untuk menyukseskan program ini,” Tegasnya.
Sementara Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga penindakan.
“Tahapan penindakan dibagi menjadi yustisial dan non-yustisial. Sebelum menindak, kami memastikan fasilitas KTR sudah memadai. Jika sudah siap, kami akan fokus pada pembinaan perorangan maupun kelompok untuk meningkatkan kesadaran,” jelasnya.
Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan sudah sangat lengkap, tetapi pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, harus terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini,” tegas Ijudin.
Hal senada disampaikan oleh Anggia Herfianti, anggota DPRD lainnya. Ia menyoroti peran penting ibu-ibu sebagai pihak yang sering merasa dirugikan oleh paparan asap rokok di rumah maupun tempat umum.
“Kesadaran semua pihak, terutama para ibu, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok,” ujarnya.