BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pengguna sekaligus pengedar sabu berinisial TR alias BOL tak berkutik saat diciduk polisi di Kampung Mekar Baru RT1/RW1, Kelurahan Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Rabu (20/1/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus empat plastik bening. Empat plastik yang dibungkus plastik bekas kopi kemasan itu ditemukan di lantai rumah pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (20/1/2016).
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial MU yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk empat paket plastik kecil dibandrol Rp4 juta.
“Pelaku bertransaksi dengan pengedar di pinggir lapangan Mirasaba Kampung Suka Senang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang. Pelaku mengaku sabu tersebut sebagian akan dijual kembali dan sebagian dipakai sendiri bersama kawan kawannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 144 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
(Adi/LIN)