GNC, – Kementerian Agama (Kemenag) telah menginformasikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, 203.320 jemaah dialokasikan untuk kuota haji reguler, sedangkan 17.680 jemaah diperuntukkan bagi haji khusus.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2025 mencapai Rp 89.410.258 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah adalah Rp 55.431.750.
Untuk pemberangkatan, gelombang pertama jemaah haji akan dimulai pada tanggal 2 hingga 16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 hingga 31 Mei 2025.
baca juga : MTsN 13 Ciamis Borong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional
Kuota Haji Reguler per Provinsi Tahun 1446 H/2025 M
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024, berikut alokasi kuota haji reguler untuk setiap provinsi:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau: 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung: 1.065
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 4.499
- Nusa Tenggara Timur: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Kalimantan Utara: 416
- Sulawesi Utara: 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Barat: 1.453
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara: 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076
sumber : Kompas.com