BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Seksi Kepenghuluan Departemen Agama Kantor Wilayah Jawa Barat Adeng Imron mengatakan suatu pernikahan dicederai dengan pemalsuan akta dan merupakan tindakan yang harus diberikan efek jera.
Menurutnya, ketika tidakdisertai dokumen administrasi yang dikehendaki negara, pernikahan itu tidak diterima secara hukum Negara. Apalagi kalau ternyata dokumen syarat pernikahannya dipalsukan, itu jelas melanggar hukum.
“Kalau toh ternyata ada yang dipalsukan, seperti tanda tangan atau data lainnya, Kami juga punya keterbatasan. Itu di luar kemampuan kami. Cukup sulit mendeteksinya,” ujar Adeng, Rabu (10/2/2016).
Meski demikian, dia menambahkan, untuk adiministrasi kelengkapan pernikahan, bisa dipastikan cepat selesai dan didapatkan di tingkat kewilayahan.
“Dokumen – dokumen syarat nikah itu umumnya sudah clear di kelurahan,” katanya. (Adi/MSU)