BANDUNG, FOKUSjabar.com : Terdakwa pengguna narkoba jenis sabu Budi (47), memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung untuk mengurangi masa hukuman dengan pembinaan (rehabilitasi).
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, menjalani rehabilitasi medis dan perawatan di lembaga rehabilitasi napza,” ujar kuasa hukum Dandi Karyana, Kamis (28/1/2016).
Dandi menjelaskan, permohonan itu dimungkinkan bagi pengguna narkoba sesuai peraturan bersama yaitu Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Menkumham, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI No 01/ PB/MA/2014 No. 03 tahun 2014 No. 11/Tahun 2014, No. 1 tahun 2014 No. Per 005 A/JA//03/2014 BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ambar menuntut terdakwa Budi dengan hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasus ini berawal ketika saksi Asep Hendrawan yang merupakan anggota polisi mendapat informasi bahwa terdakwa kerap menggunakan narkoba.
Asep bersama rekannya sesama anggota polisi yakni Didi Mulyadi pada 29 Oktober 2015 menangkap Budi di pinggir jalan di kawasan Sukamaju Sukajadi Kota Bandung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,9 gram yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di saku celana kanan bagian depan yang dikenakan terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan petugas, terdakwa pun mengakui pada 28 Oktober 2015 telah menggunakan sabu – sabu seberat 1/4 gram. Sabu – sabu itu dibeli dari seseorang bernama Agung, kini masih buron.
Ketua majelis hakim menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (4/2) pekan depan, beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa.
(Adi/DEN)