CIAMIS-Terkait dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis 2107 Rabu (11/10) di Aula Setda Ciamis disinyalir tidak mempertimbangkan etika, dimana Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sekda lama belum diterima oleh H Herdiat Sunarya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Galuh Endin Lidinillah mengatakan meskipun tidak menyalahi aturan dimana SK pemberhentian belum diterima namun sudah ada pelantikan. Hanya saja diatas hukum ada etika. Dalam pelantikan ini sebagai seorang pemimpin daerah, Bupati tidak mengindahkan etika.
“Alangkah baiknya SK harus sampai dahulu, sementara SK pemberhentian baru turun 10 Oktober dan belum sampai kepada yang bersangkutan, tanggal 11 Oktober sudah ada pelantikan. Jadi dalam hal ini mengabaikan etika, sebaiknya SK diterima dahulu baru ada pelantikan,” ujar Endin dikantornya Rabu (11/10).
Menurut Endin, perlunya mempertimbangkan etika dalam pelantikan tersebut untuk tidak memperlihatkan sisi kekuasaan,selain itu juga untuk menjaga kondusifitas, jangan sampai menimbulkan praduga pelantikan ini ada unsur politik yang main.
“Seharusnya bupati Iing Syam Arifin lebih santun dan bertika jangan sampai menunjukan stigma adanya persaingan sedang berkompetisi menjelang Pilkada 2018,” katanya.
Dikatakan Endin, meskipun secara hukum maupun administrasi SK pemberhentian diterima setelah pelantikan, dari sisi etika tidak menunjukan sikap yang baik dari seorang pimpinan.
“Tentunya bila seperti ini seakan menabuh genderang perang, karena keduanya sama-sama akan maju dalam Pilkada,” jelasnya.
Diungkapkan dia bila saja dalam pelantikan ini ada kejanggalan hukum ataupun keluar dari koridor hukum bisa jadi Bupati H.Iing Syam Arifin di PTUN-kan.
Sementara itu, saat akan konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis Agus Kurnia Kosasis, yang bersangkutan tidak ada dikantornya. Dihubungi melalui sambungan telepon tidak ada jawaban.
Kabid Bangrier dan Pembinaan Pegawai Rissa Sugara Mengatakan SK Pemberhentian Sekda lama sudah ada yakni nomor 821:kpts.360/bkpsdm.3/2017, SK tersebut dari Bupati Ciamis. Menurutnya, meskipun SK tersebut belum diterima tidak menjadi persoalan, karena SK pelantikan Sekda H Asep Sudarman pun belum diterima karena baru dilantik.
“SK pemberhentian turun kemarin 10 Oktober, hanya saja belum disampaikan. Alasannya, ini kan administrasi kepegawaian, tidak semua surat yang dikeluarkan tanggal 10 harus diserahkan tanggal 10, ada proses,” katanya.
Kata dia, pelantikan Sekda Ciamis sudah sesuai aturan yang ada. Karena SK pemberhentian sudah turun duku, kemudian diangkat H Asep Sudarman diangkat menjadi Sekda Ciamis.
“Tidak jadi masalah, secara administrasi kepagawaian. Tadi itu proses pelantikan bukan acara pemberhentian jadi SK Pemberhentian tidak perlu dibacakan karena bukan acara pemberhentian Sekda,” jelasnya.
Sementara itu H Herdiat mengucapkan selamat kepada sekda baru H Asep Sudarman dan berharap mudah-mudahan bisa lebih memajukan Ciamis, dan meningkatkan kinerja serta meningkatkan pelayanan.
“Meski saat ini telah berakhir masa jabatan sebagai Sekda akam tetapi sebagai ASN masih aktif akan terus mengabdi sampai dengan nanti diberhentikan sesuai aturan dan undang undang,” katanya.
Herdiat menyatakan selaku manusia biasa banyak terdapat kesalahan dan kehilapan. Untuk itu atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran birokrasi dan seluruh masyarakat ciamis.
“Pastinya saya sangat legowo dengan penuh keiklasan akan semua jabatan yang merupakan amanah dan semua ini merupakan jalan yang terbaik dari Allah SWT,”ungkapnya.
Pastinya kedepan meski jabatan Sekda telah berakhir dirinya akan tetap berusaha dan berjuang untuk memajukan Ciamis lebih baik dan lebih sejahtera untuk Ciamis.
“Dan dengan keluarnya SK Pemberhentian dari jabatan Sekda yang bertepatan dengan ulang tahun saya ini, merupakan kado yang terindah bagi saya,hehehe,” ujarnya sambil tersenyum.(YTN/Galuhnews.com)