Ciamis– PC PMII Ciamis datangi Unit Tipikor Polres Ciamis dan Inspektorat, untuk mempertanyakan kejelasan dari penanganan kasus indikasi tindak korupsi yg dilakukan oleh aparat desa di Kabupaten Ciamis Rabu (15/09/2021).
Irsal Muhammad selaku ketua PC PMII Ciamis bersama masyarakat baregbeg-lakbok menggeruduk unit tipikor polres dan inspektorat, tujuannya untuk meminta kejelasan kasus yg diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi di desa baregbeg-lakbok ini.
Lanjut Irsal, bahwa pelaporan kasus dugaan ini sudah sejak dari tahun 2020 lalu tidak kunjung ada kejelasan, maka dari itu kami membersamai masyarakat baregbeg-lakbok ingin meminta kejelasan atas kasus ini karena kurang gesit penanganannya, ungkapnya.
Asep Misman, menyampaikan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas tentunya akan bekerja dengan benar sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penanganan dugaan kasus tipikor ini berbeda hal nya dengan kasus pidana pada umumnya, karena tidak semua aduan masyarakat itu langsung naik ke sidik, karena ada tahapan-tahapan yg harus dilalui.
Asep juga menilai bahwa permasalahan ini perlu juga kehati-hatian dalam penyelidikannya, ia menganggap ini tindak pidana korupsi yg tersistematis, yang dirasa tidak perlu memberikan perkembangan secara bersurat, cukup dengan lisan saja.
Baca juga Inovasi Pemkab Ciamis Guna Tingkatkan Pelayanan
Mujianto selaku ketua Forum Transparansi Desa Baregbeg (FTDB) menyampaikan, “Kami datang kesini karena masyarakat sangat mendesak atas kejelasan kasus dugaan korupsi ini, karena banyak juga dugaan kasusnya lainya, mulai dari tidak transfaransi, tanah makam, urdes, HOK, proyek-proyek, pemalsuan tanda tangan, dan lainnya. Maka kami sangat menginginkan sekali adanya kejelasan dalam penanganan kasus dugaan ini”. Ungakapnya.
Ia juga sangat tidak mengharapkan jika di ciamis sampai berlakunya kebal hukum terhadap seseorang atau seolah-olah seperti di anak emaskan yg akhirnya tidak akan terjerat hukum atas kesalahannya. Kami juga percaya terhadap APH yg menangani tentunya bisa menyelesaikan kasus dugaan ini. Jelasnya.
Sambung irsal, ia mengatakan bahwa yg ia tanyakan pada dasarnya pelapor itu sendiri berhak untuk mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan ini secara lisan ataupun tertulis.
Lanjut Herdiana selaku inspektur, Ia menyampaikan, bahwa inspektorat menerima pelimpahan berkas kasus dugaan itu pada akhir bulan agustus ini, dan terbentuklah tim audit pada awal bulan september yg dilanjut gelar perkara dengan pihak kepolisian.
Yg jelas pihak tim audit inspektorat sekarang sedang melakukan investigasi dan akan mengungkapkan fakta sejelas-jelasnya, karena ini juga masih dalam proses hukum oleh pihak penyidik yg masih berjalan mengenai kasus dugaan ini, pungkasnya.
(Adhmia/Rls)