BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pakar Kriminolog, Yesmil Anwar menilai, tindak lanjut pemeriksaan intensif wajib diberlakukan terhadap petugas atas tindakan penembakan dua pelaku curanmor hingga meninggal dunia. Dan yang berwenang memeriksa ada di tangan Bidang Propam.
“Harus ada pemeriksaan yang cermat dan teliti terhadap anggota polisi yang bertugas saat itu. Nanti kan pasti ada visum. Propam bisa melihat dari hasil itu. Bisa dicek berapa meter jarak menembak dan peluru larinya kemana. Ini harus diteliti,” kata Yesmil, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Yesmil, hal itu diperlukan dalam payung hukum yang ada baik itu Undang – undang Kepolisian maupun Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP), melarang keras memilih tindakan ‘mematikan’ yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Disinggung soal tindakan tegas dilakukan polisi untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, Yesmil menegaskan tidak sepakat. Efek jera itu, menurutnya, tidak harus selalu menembak hingga meninggal dunia.
“Efek jera bagi penjahat itu ditangkap, lalu dihukum maksimal. Efek jera itu bukan ada di tangan polisi, tapi di tangan pengadilan. Saya pribadi kurang sepakat dengan tindakan polisi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan dari Satgasus Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polrestabes Bandung menembak mati dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat, (8/1) kemarin pukul 02:30 WIB di Jalan Hasan Saputra Raya IV RW 4/2 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Kedua pelaku yang ditembak mati berinisial Jay alias Dani (28) dan Min (25). Keduanya tewas setelah terkena peluru polisi, untuk tersangka Jay di bagian dada sebanyak 3 kali, sedangkan tersangka Min di bagian kepala. Penembakan ini terjadi lantaran saat proses penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata api, dan tanpa kompromi, petugas langsung melumpuhkan keduanya yang diduga kompoltan ranmor Lampung.
(Adi/Yun)