CIAMIS, (GNC);- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, melantik 62 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, yang dilaksakan di GOR PGRI Kecamatan Cidolog, pada Minggu (21/01/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Forkopimcam Cidolog, Ketua PPK Cidolog, Kepala Desa se-kecamatan Cidolog, Seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan Cidolog, Serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cidolog.
Dalam sambutannya, Andang Herdiana, S.Pd.I selaku ketua panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog menjelaskan jumlah tempat pemilihan umum serentak 2024.
“Pengawas TPS akan di sebar sesuai dengan domisili tempat memilihnya sebanyak 62 TPS dari 6 (enam) desa se-Kecamatan Cidolog yang terdiri dari Desa Cidolog 11 TPS, Desa Ciparay 14 TPS, Desa Janggala 12 TPS, Desa Hegarmanah 10 TPS, Desa Jelegong 9 TPS, dan Desa Sukasari 6 TPS,” Paparnya.
baca juga: Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, Pemkab Ciamis Kembali Gelar Bazzar Belanja Murah
Andang menyampaikan bahwa pengawas harus paham mengenai tugas, pokok, dan fungsi Pengawasan dan tidak boleh lepas koordinasi mengenai pengawasan di TPS.
“Pengawas harus tahu tugas, pokok dan fungsi dengan PKD Serta Panwascam Cidolog demi mewujudukan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis dan bermartabat,” Tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa, “Upaya ini dilakukan agar Pengawas TPS lebih siap lagi dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pengawas TPS dengan masa kerja 21 hari sebelum hari pemungutan suara, dan 7 Hari sesudah pemungutan suara,” Ujar Andang.
“Panwascam Kecamatan Cidolog akan mengadakan dan melaksanakan Bimbingan Teknis lebih intens lagi untuk seluruh anggota Pengawas TPS supaya pemahaman mengenai pengawasan dilapangan lebih matang lagi, agar menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas,” Imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang diwakili oleh Samsul Ma’arif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, memberikan imbauan kepada seluruh jajaran PTPS yang baru di lantik.
“PTPS harus lebih memaksimalkan dalam memahami Undang-Undang Kepemiluan, Perbawaslu, dan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Karena sejatinya PTPS adalah ujung tombak Pengawas Pemilu yang nantinya langsung melaksanakan Pengawasan di tempat Pemungutan dan Penghitungan Suara di setiap TPS,” Katanya.
baca juga: Bupati Herdiat Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan
Selanjutnya, Samsul mengatakan agar terciptanya kualitas pengawasan yang baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum khususnya di wilayah Kecamatan Cidolog, pengawas TPS harus memiliki etos kerja yang baik.
“Pengawas TPS harus memiliki etos kerja yang mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional akuntabel, efektif dan efisien sesuai yang termaktub secara konkrit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Terang Samsul.
Setelah pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota PTPS dilanjutkan dengan pembinaan oleh anggota Panwascam Kecamatan Cidolog Bayu Jatnika, S.H dan Dally Andri, S.Pd.I selaku Kordiv HPPH dan Kordiv PPPS.
Pembinaan tersebut melaksanakan sosialiasasi dan tata cara Pengisian mengenai Siwaslu 2024 yang nantinya sebagai alat kerja pengawasan yang berbasis aplikasi yang harus difahami bersama oleh PTPS. (Peri Heryanto)***