BANDUNG, FOKUSJabar.com : Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu – sabu dan ganja di dua daerah berbeda dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, dua kasus tersebut terungkap masing – masing oleh Sat Narkoba Polres Purwakarta dan Sat Narkoba Polres Bogor.
Lanjut dia, untuk pengungkapan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tersangka berinisial S alias Toeang (20). Warga Kampung Krajan Desa Salam Jaya Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta itu diamankan di wilayah Jln. Kaum, Kec. Nagri Kaler, Purwakarta.
“Tim Sat Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka S alias Toeng ini pada Senin (8/2/2016) pukul 15:00 WIB,” ujar Pudjo, Rabu (10/2/2016).
Dari tangan tersangka Toeng, polisi menyita barang bukti dua bungkus kecil plastik bening berisikan sabu-sabu yang terkemas dalam kertas timah dan tersimpan dalam bungkus rokok.
“Tim juga menemukan enam bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam power bank milik tersangka,” tambah Pudjo.
Sedangkan di Bogor, petugas menangkap seorang tersangka berinisial ROB alias BRG (34) di sebuah bengkel di Kampung Cihideung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Dari tangan ROB, ujar Pudjo, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu, satu kantong plastik hitam berisi ganja satu toples warna hijau, serta dua paket kecil ganja dibungkus kertas coklat siap edar. Total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 443,22 gram dan sabu-sabu 0,39 gram.
“Tersangka mengaku barang-barang itu diperolehnya dari Bandi. Sekarang Bandi ini masih DPO dan kasus ini masih dikembangkan,” tambahnya.
Kedua tersangka itu, lanjut Pudjo, tengah diproses oleh masing-masing Polres. Keduanya dijerat pasal 114 Undang Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adi)