Selasa, 6 September 2022. PZW (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) Kementerian Agama Kab. Ciamis mengunjungi NU Care – LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh NU ) Ciamis yang berlokasi di Dusun Karangpucung, Desa Cijeungjing Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis.
Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama yang diterima NU Care – LAZISNU Ciamis setelah dilantik pada akhir Januari lalu. Kunjungan yang dihadiri oleh PZW (Penyelenggara Zakat dan Wakaf) Bpk. H.Opin S.Ag., M.Pd.I. ini merupakan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi Lembaga/Badan Amil Zakat yang tersebar di Kabupaten Ciamis.
Kunjungan ini disambut baik oleh Direktur NU Care – LAZISNU Ciamis, Fauzan Sidik, S.E., didampingi Divisi Keuangan, Sherly Chandra, S.E., dan Divisi Pentasharufan, Nurtsani Aprilia, S.Pd.
Fauzan, Direktur NU Care – LAZISU Ciamis menuturkan bahwa Operasional LAZISNU Ciamis mulai ditetapkannya SK pada tanggal 11 September 2021 dan berjalan pada Maret 2022 ini. Hal ini dikarenakan persiapan ketersediaan administrasi, media dan sarana prasarana memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Beliau juga menambahkan bahwa pada bulan bulan sebelum dilantik ini, LAZISNU Ciamis melakukan Study Banding ke PC LAZISNU Cilacap sehingga menghasilkan produk aplikasi dan kaleng koin “GOCIS (Gerakan Koin NU Ciamis)” yang saat ini sudah berjalan secara bertahap disetiap UPZISNU (Unit Pengelola Zakat Infak
Shodaqoh NU) yang tersebar di Kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Adapun UPZISNU yang sudah terbentuk yaitu 12 Kecamatan, diantaranya : Banjarsari, Ciamis, Cikoneng, Cipaku, Jatinagara, Lumbung, Pamarican, Panawangan, Rajadesa, Rancah, Sindangkasih dan Sukadana, Ungkapnya.
Kegiatan monitoring ini dilakukan oleh Bpk. H.Opin, S.Ag., M.Pd.I selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, didampingi oleh Bpk. Aan Syamsul Anwar selaku Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang membahas perihal berdirinya PC LAZISNU Ciamis, regulasi serta pelaksanaan operasionalnya.
Ketika mendirikan suatu Lembaga/Badan Amil Zakat itu harus mengetahui regulasi serta transparan dalam pengadministrasian dan pelaporannya. Serta harus diingat bahwa pelaporan sekurang kurangnya memuat mengenai identitas pengelola zakat, jenis dan bentuk bantuan, jumlah dan identitas mustahik dan realisasi penggunaan anggaran.
Baca juga Pmii Unigal Dukung Langkah Kapolri, Agar Polri Lebih Dicintai Masyarakat
Upaya penyaluran (pentasharufan) dapat bersifat konsumtif dan produktif, konsumtif yg dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dibagikan habis secara langsung, namun PC LAZISNU Ciamis diharapkan mampu menyalurkan (juga) yang bersifat produktif dalam arti mampu memberikan peluang usaha dalam bidang pertanian, peternakan, perdagangan yang bersifat jangka panjang sehingga harapannya, NU Care – LAZISNU Ciamis memiliki target supaya mustahik sejahtera dan dapat menjadi muzakki dikemudian hari”. Pungkasnya.
(Nurtsani Aprilia)