BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa RWP alias Tjan Ming terancam dibui tujuh tahun penjara karena telah disangkakan memalsukan data akta nikah menjadi perjaka kembali untuk mendapatkan istri keduanya.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hartawan menuturkan, pemalsuan data itu terjadi pada 2012, terdakwa tanpa memperdulikan status perkawinan sebelumnya dengan inisial ADAT yang dikaruniai tiga anak, dengan sadar menikahi IS di sebuah hotel di Kota Bandung dengan status jejaka.
” Terdakwa diketahui telah menikah dengan istri pertama. Pada 2001 dengan akta pernikahan nomor 08/2001 per 10 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Bandung,” ungkap Hartawan, Jum’at (22/1/2016).
Ketika awal 2012, lanjut Hartawan, terdakwa mengenal IS di sebuah tempat fitnes. Saat itu, terdakwa sebagai member fitnes sedangkan IS berprofesi sebagai marketing. Hartawan menjelaskan, terdakwa mengaku sebagai jejaka dan dipenghujung masa perkenalannya, pasangan tersebut berencana melangsungkan pernikahan.
“Kemudian terdakwa meminta saksi DSR, ES dan SS untuk mengurus surat-surat persyaratan menikah. dan pada Januari 2012 terdakwa tanpa ada persetujuan istri, izin pengadilan setempat untuk beristri lebih dari satu sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan nomor 1/1974, melangsungkan pernikahan dengan IS di sebuah hotel,” ujar Hartawan.
Pernikahan dengan pemalsuan data itu, berlangsung dengan diterbitkannya kutipan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk nomor 36/36/1/2012 per tanggal 27 Januari 2012.
Akibat perbuatannya, Hartawan menegaskan, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP. Lanjut dia, akibat perbuatannya, korban yaitu istri pertamanya ADAT beserta tiga anaknya dirugikan secara materil dan moril sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 266 ayat 2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 263 KUHP.
“Korban dirugikan berupa berkurangnya nafkah dari terdakwa dan secara moril berupa kurangnya nafkah kasih sayang ataupun dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan,” pungkasnya.
(Adi/Bam’s)