Miris, Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis, Sat Reskrim Polres Ciamis pun berhasil membekuk pelaku. Kekerasan terjadi Karena merasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil di celana dan sering tidak menjawab ketika ditanya, pelaku Andrian Firmansyah (43) tega melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya, FM (3) yang masih balita.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku berupa pemukulan menggunakan gagang sapu, menampar, menendang, membenturkan kepala ke lantai bahkan sampai melempar korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023) menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian. yang Sebelumnya ibu korban tidak tahu tindak kekerasan yang dilakukan suami barunya itu, karena melihat banyak bekas luka di tubuh anaknya, akhirnya Ibu korban ini melaporkan ke pihak kepolisian,”