CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis, bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) kembali menggelar vaksinasi tahap dua di Puskesmas Ciamis, Selasa (16/2/2021). Vaksinasi ini merupakan rangkaian lanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan 3 Februari 2021 lalu.
Kali ini Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Sunarya bisa divaksin Covid-19 dengan merk Sinovac yang sama dengan vaksin yang digunakan lainnya. Sebelumnya, orang nomor satu di Ciamis itu tidak masuk kriteria karena jenis vaksin Sinovac saat itu belum direkomendasikan untuk warga berusia lanjut.
Sedangkan usia Bupati Ciamis itu sudah 60 tahun. Ia pun menjelaskan tidak merasakan apa-apa setelah disuntik jenis vaksin Sinovac. “Alhamdulillah hari ini saya melaksanakan vaksin tahap pertama, vaksin sinovac kini bisa digunakan untuk lansia, saya senang bisa divaksin, ” katanya usai melaksanakan vaksin (16/2/2021).
Tidak lupa Herdiat mengajak masyarakat tatar Galuh Ciamis untuk taat dan tidak takut mengikuti vaksin Covid-19, terutama para lansia yang selama ini khawatir efek vaksin.
Baca juga Wabup Yana Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
“Tidak perlu takut, paling penting tidak mempunyai riwayat kesehatan yang fatal dan kondisi sehat maka bisa di vaksin,” ucapnya.
“Vaksin Sinovac ini sudah ada rekomendasi untuk digunakan pada lansia, maka bagi semua masyarakat yang usianya di atas 60 tahun tidak usah khawatir mengikuti vaksinasi kalau sudah ada gilirannya,” tegas Herdiat. .
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr Bayu Yudiawan, menyatakan, bupati telah menerima vaksin dosis pertama, sedangkan untuk dosis kedua akan diberikan setelah 28 hari sejak penyuntikan pertama.
Bahkan Wakil Bupati, Yana D Putra juga telah divaksin sebelumnya lebih awal dari dari bupati pada vaksin tahap pertama. “Untuk vaksin kedua bupati, akan diberikan sekitar 17 Maret 2021,” ujarnya.
Bayu juga menambahkan, Bupati Herdiat baru bisa menerima vaksin dikarenakan semula vaksin jenis Sinovac hanya diperbolehkan untuk usia 18 sampai 59 tahun.
Kemudian pada Minggu (7/2/2021), Kementerian Kesehatan beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.
“Kami merespon cepat setelah sinovac dibolehkan untuk usia 60 lebih. Kami langsung mulai melakukan vaksinasi kepada wabup dulu kemudian bupati,” tutup Bayu.
PROKOPIM SETDA CIAMIS