MENIKAH di KUA (Kantor Urusan Agama) menjadi trending topic di sosial media Twitter, Instagram dan TikTok akhir-akhir ini. Hal ini diawali oleh cuitan seorang pengguna Twitter yang menceritakan pengalamannya menikah di KUA. Dalam cuitannya tersebut, pemilik akun mengatakan ia dan pasangannya memutuskan untuk nikah di KUA karena dinilai lebih murah dan anti ribet.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA” tulis akun @odongpejjj di laman Twitter-nya.
Sontak saja postingan tersebut pun ramai ditimpali oleh netizen yang memiliki pengalaman serupa. Mereka pun membagikan foto-foto saat menikah di KUA. Si pengunggah pun lantas membagikan pengalaman bagaimana saat itu ia meyakinkan keluarga soal keputusannya menikah sederhana hanya di Kantor Urusan Agama.
“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” katanya.
Menikah hanya di KUA juga menjadi pilihan rasional dan sederhana bagi banyak pasangan muda untuk memulai berjuang di kehidupan baru mereka. Karena dana yang dikeluarkan sedikit, langkah ini dipilih sebagai bagian untuk tidak memberatkan orang tua. Selain itu, pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan publik menjadi salah satu alasan para pasangan muda menikah di KUA beberapa waktu lalu.
Dilansir dari website Kementrian Agama Republik Indonesia, berikut cara mendaftar menikah di KUA yang bisa dilakukan secara offline maupun online.
Pendaftaran secara offline:
- Langkah pertama:
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Langkah kedua:
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
- Langkah ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Pendaftaran secara online:
- Langkah pertama:
- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu ‘Masuk/Daftar’.
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
- Langkah kedua:
- Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
- Langkah ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
- Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
(Dewi)***
Sumber:
https://simkah4.kemenag.go.id/
https://twitter.com/odongpejjj/status/1619316536057167872