Ciamis, – Tepat pada Hari Sabtu, (30/10) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), Mahasiswa Hukum Keluarga (AS) Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis gelar Pekan Ilmiah.
Kegiatan ini digelar atas hasil musyawarah dan hasil pelbagai pendapat mahasiswa hukum IAID Ciamis. Pekan ilmiah tersebut membahas tentang Legal Drafing dan Training Legislatif.
Sandy Rezkia selaku Ketua HMPS Hukum Keluarga Islam (AS) menyampaikan bahwa “kegiatan ini adalah sebuah bentuk dorongan dari kami (HMPS) untuk mahasiswa hukum di IAID Ciamis, kegiatan ini setidaknya menjadi bekal mahasiswa mendalami Hukum Positif,” ujarnya
“Karena kita bertumpu pada hukum Islam dan hukum positif, ini menjadi kelebihan bagi kita, kendati kita terlingkup dalam Program Studi HKI,” pungkas Sandy dalam sambutannya.
Pekan ilmiah yang mengusung tema “Interkoneksi Mekanisme Hukum Mencapai Kebijakan yang Terintegrasi” mendapat Apresiasi dari Ketua Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAID Ciamis Dr. Sumadi. Beliau turut bangga dengan apa yang digagas HMPS Hukum Keluarga Islam (AS).
Lebih dari itu beliau menekankan agar mahasiswa hukum IAID Ciamis harus lebih komprehensif menggali keilmuan dalam hukum sebagai penunjang gelarnya kedepan, entah hukum kewarganegaraan, kesehatan, pendidikan dan perundang-undangan.
Baca juga Ketua DPC IPJI Ciamis Berpesan di Harlah IPJI
Andi Ibnu Sahadi yang menjadi pemantik dari materi Legal Drafting adalah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya menambah kehangatan akademik dalam acara pekan ilmiah.
Hadir pula Muhammad Ijudin selaku pemateri Training Legislatif delegasi dari Ketua Asosiasi Muda Pembaharu Indonesia (AMPI) Kabupeten Ciamis.
“Materi Training Legislatif ini harus terkonsepsi mahasiswa agar mampu mengafirmasi setiap aspek-aspek persatuan yang digagas pihak pemerintahan,” ujar seorang yang akrab disapa Kang Ijudin.
Selebihnya para pembicara berpesan agar mahasiswa hukum IAID Ciamis mampu menjadi tonggak pemantau kebijakan yang ditetapkan pemerintahan. Nalar seorang mahasiswa hukum harus lebih objektif dalam menganalisa sebuah perubahan.
Penulis : Rezkia Alfatah