BANDUNG, FOKUSJabar.com : Lima terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy kembali duduk di kursi peradilan karena mengulang perbuatan yang sama, mereka disangkakan telah menggelar pesta narkoba di dalam Lapas 11 Agustus 2015.
Kelima terpidana itu antara lain, Jhonny alias Budi, Muhamad Najib alias Giok, Nandar Hidayat alias Ipe, Kiki Ramahadi dan Dede Hasanudin.
Pesta narkoba itu diketahui setelah petugas mencurigai ruang tahanan Blok E kamar 20 , dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa bong atau alat penghisap sabu dan sebuah korek api.
Saksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy, Christo Viktor mengatakan, kelima penghuni saat itu juga digelandang dan diperiksa. Mereka mengaku telah menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, namun tidak ada barang bukti sabu yang didapat.
“Saat digerebeg mereka memang mengaku telah memakai narkoba,” ujar Cristo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (13/1/2016).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Cecep mengatakan, lima terpidana positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Dijelaskannya, lima terpidana mengakui barang haram itu didapatkan dari Sandi Kurniawan, namun dalam pengembangan kasus, Sandi negatif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Atas perbuatannyaitu, lima terdakwa dijerat pasal 127 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(Adi/Yun)