Ciamis – Wilayah Kabupaten Ciamis kini berstatus level 1 PPKM. Ketetapan itu diumumkan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-2019 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 4-17 Januari 2022.
Kriteria level ini berdasarkan situasi pandemi dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM, dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa serta Kelurahan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah Kabupaten Ciamis sudah masuk level 1, artinya (penyebaran Covid-19) sudah terkendali,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Selasa(4/1/2022).
Meski demikian, Herdiat meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari.
“Namun, saya ingatkan kita agar tetap hati-hati dan waspada. Tetap disiplin prokes, dan tolong masker jangan sampai lepas, karena Covid-19 masih ada,” imbau Herdiat.
Ia mengungkapkan, cakupan vaksinasi dosis per-tanggal 4 Januari 2021 1 telah mencapai total 71,36 persen dan dosis 1 lansia 94,20 persen.
Herdiat menuturkan, status PPKM baru turun pekan ini karena sebelumnya angka capaian vaksinasi kinerja belum memenuhi standar kategori level 1.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dari unsur TNI, Polri dan para tenaga medis di Kabupaten Ciamis sehingga capaian vaksinasi bisa sampai 71,36 persen,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam perlakukan pada level 1 PPKM akan lebih longgar terhadap pergerakan di masyarakat.
“Dengan diterapkannya level 1 PPKM nanti, diharapkan menjadi motivasi dalam menumbuhkan ekonomi di Kabupaten Ciamis,” harap Herdiat.
Bupati Ciamis pun memaparkan bahwa di wilayah kabupaten Ciamis kasus konfirmasi Covid-19nya zero atau tidak ada.
Baca juga Pengajian Sangba, Wabup Ciamis Sampaikan 4 Kiat
Namun, ia menghimbau masyarakat agar tetap waspada. Karena dari informasi yang ia dapat, varian baru Covid-19 yakni omicron telah masuk di Indonesia.
“Omicron sudah ada di Indonesia dan sudah ada transmisi lokal. Sebelumnya tertular dari orang Indonesia yang hendak keluar negeri dan pulang ke Indonesia,” tambahnya.
Perlu diketahui, sebagaimana Inmendagri nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covidd-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan terkait penerapan level 1 diantaranya pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO. Bagi pegawai yang sudah divaksin wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya, Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang berada di daerah dengan status level 1 PPKM, dapat dibuka dengan kapasitas 100 persen. Adapun ketentuan untuk supermarket dan hypermarket tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dapat digunakan sejak tanggal 14 September 2021 lalu.
Untuk Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai sarana beribadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah, dengan menerapkan kapasitas maksimal 75 persen dari total keseluruhan dan protokol kesehatan secara ketat.
Acara resepsi pernikahan di wilayah berstatus level 1, dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.
Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Aturan Pembelajaran mengikuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut menerangkan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. Ditambah capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia diatas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.
Untuk pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 seratus persen dari kapasitas ruang kelas dan untuk lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota,
pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian; jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Sementara untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 puluh persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PROKOPIM CIAMIS