BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib menegaskan, terungkapnya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Kabupaten Karawang menjadi peringatan keras. Tidak menutup kemungkinan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dipecat jika terbukti bermain.
“Kalapas harus lebih kerja keras lagi. Berarti narkoba masuk lapas, maka di situ harus ada evaluasi bagian mana titik lemahnya,” tegas Agus, Sabtu (6/2/2016).
Agus menjelaskan, hukuman hingga pemecatan terhadap pejabat berwenang di Lapas tidak menutup kemungkinan diberlakukan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang.
“Kalau pemecatan, masih butuh pendalaman lebih lanjut. Pemecatan berlaku bila memang Kalapasnya terbukti dengan sengaja bermain,” tambahnya.
Seperti diketahui, Jum’at (5/2) kemarin malam Tim Gabungan Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengungkap kepemilikan narkoba di blok A, C, dan blok D, sebanyak 46 narapidana terbukti positif sebagai pengguna.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan, barang bukti yang diperoleh tim gabungan, terdiri dari enam paket kecil sabu – sabu, dua butir extasi, 10 papan pil Dextro, satu paket ganja serta beberapa bong. Petugas juga menyita 35 ponsel dan 45 sim card, untuk proses selanjutnya, temuan – temuan itu kini tengah ditangani oleh Polres Karawang.
“Memang di sana dalam satu Lapas yang terdiri dari 1.200 narapidana itu dijaga enam hingga tujuh orang. Jadi memang jumlah personil juga terbatas,” terangnya.
(Adi/Yun)