BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tuntutan empat tahun penjara Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu Wilda Rahmawati dinilai terlalu berat.
Kuasa hukum terdakwa, Dandi Karyana menjelaskan, tuntutan empat tahun dijatuhkan jaksa, terlalu berat. Pasalnya, narkoba yang diedarkan terdakwa bukan dengan jumlah banyak. Pihkanya meminta keringanan, sebab sabu-sabu yang dijual relatif sedikit.
“Sabu yang dijual itu relatif sedikit. Tuntutan yang disampaikan terlalu berat. Kami akan menanggapinya lewat pledoi pekan depan,” kata Dandi seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, keringanan itu juga berlaku bagi tuntutan yang disampaikan untuk kedua terdakwa lainnya yaitu BA (56) dan BA (48) sebagai pecandu yang masing masing dituntut 1,6 tahun.
Dandi menjelaskan, hal itu setidaknya perlu dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional tentang penanganan pecandu narkotika.
“Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan bagi terdakwa dengan menjalani rehabilitasi medis dan perawatan di Rumah Sakit Lembaga Rehabilitasi Napza,” terangnya.
Seperti diketahui, Wilda dituntut empat tahun penjara lantaran pada Jum’at 30 oktober 2015 di sebuah indekosan Jalan Sukarapih Kelurahan Cicadas, Kecamatan Sukabeunying Kidul, Kota Bandung yang bersangkutan ditangkap dengan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan aparat, terdakwa mengakui narkoba jenis sabu sebanyak satu paket adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari AT (DPO) seharga Rp600 ribu dan dijual kembali kepada pecandu BA (56) dan BA (48).
Sebab itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Adi/Yun)