BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pakar Kriminolog Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menilai penjualan organ ginjal di Indonesia, tergolong hal aneh di tengah masyarakat, hingga menjadi fenomena tabu.
Menurutnya, beda dengan negara-negara lainnya, tindakan transpalantasi organ ginjal bisa dibilang aktivitas yang dekat dengan masyarakat.
“Di negara kita hal itu memang tabu, tapi di negara lain sudah sering dilakukan,” cetus Agustinus Pohan, Jum’at (29/1/2016).
Pohan menilai, fenomena tranplantasi organ tubuh ini menyentuh dua prinsip. Yaitu melanggar perundang undangan yang berlaku di pemerintahan dan membuat kontroversi dalam norma norma yang diyakini masyarakat.
“Kalau memang positif secara hukum agama, maka wasiat donasi organ tubuh perlu didorong untuk menghilangkan praktek penjualan organ tubuh illegal,” tambahnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap sindikat penjualan organ tubuh dengan tiga pelaku yaitu inisial AG dan DD sebagai perekrut serta HS atau HR yang berperan menjembatani korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjalankan aksinya sejak 2008 dan 15 korban berhasil dikelabui mereka dengan diambil ginjalnya. Korban yang diincar para pelaku diantaranya mereka yang berusia sekitar 20 – 30 tahun dengan profesi pekerjaannya yang membutuhkan tenaga ekstra seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya.
Modus para pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang bersedia menjual ginjalnya seharga Rp70 juta sedangkan penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 – Rp300 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman mansimal 15 tahun penjara.
(Adi/Yun)