CIAMIS, (GNC);- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan satu pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani secara resmi memutuskan bahwa satu pasangan calon tersebut yakni Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra.
“Kami tetapkan satu pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, tanggal 22 September 2024 pukul 17.15,” Ungkapnya saat Konferensi Pers di Aula KPU Ciamis, Minggu (22/09/2024) malam.
Oong menyampaikan, walaupun hanya satu calon, namun setiap tahapan harus dilakukan termasuk pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 23 September 2024.
“Walaupun hanya satu calon, tetap akan dilakukan pengundian nomor urut kalau nomor urut 1 gambarnya di kiri, sedangkan nomor urut 2 gambarnya di kanan,” Terangnya.
Ditambahkan Oong, setelah pengundian nomor urut KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai yang akan di laksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk kotak kosong, tidak akan ada jadwal kampanye karena tidak ada dalam PKPU juga. Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat ketika di TPS nanti,” Ujar Oong.
“Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar. Dalam surat suara nanti ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau pilih kotak kosong,” Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani menyampaikan bahwa sosialisasi harus terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kami terus lakukan sosialisasi untuk tingkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” Jelas Said.
Dilain pihak, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat menambahkan, ada tanggapan dari masyarakat terkait visi dan misi pasangan calon sudah ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami dari KPU tidak menindaklanjuti karena itu tidak menggugurkan terkait dengan pencalonan Herdiat-Yana,” Pungkasnya.