Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, lembaga pengawas pemilu, serta masyarakat umum. Pasangan terpilih dinilai memenuhi seluruh persyaratan dan telah mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU.
Dengan penetapan ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Ciamis selama masa kepemimpinan mereka.