CIAMIS, (GNC);- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memusnahkan ratusan lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis Tahun 2024.
“Ratusan lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan surat suara yang rusak dan kelebihan,” Jelas Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskannya, bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
“Surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.776 lembar yang terdiri dari 754 lembar surat suara gubernur dan 1.022 lembar surat suara bupati,” Jelas Oong.
Ia mengatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan ada yang kategori rusak dan ada yang berlebih.
“Untuk surat suara gubernur, sebanyak 669 lembar masuk kategori berlebih dan 85 lembar rusak. Sedangkan untuk surat suara bupati, 878 lembar berlebih dan 144 lembar rusak,” Terangnya.
Ia menyampaikan, bahwa surat suara wajib dilakukan untuk mencegah menyalahgunakan surat suara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada untuk menghindari kecurangan,” Ungkapnya.
Proses pemusnahan surat suara dilakukan dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, serta pihak keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah pihak terkait. Dengan harapan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Ciamis,” Harapnya.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses Pilkada di Kabupaten Ciamis berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga Doa bersama dan tausiah yang di pimpin oleh KH. Drs. Nur Muhammad MM, Pimpinana Pondok Pesantren Cijantung, Ciamis.
Diakhir acara dilakukan juga penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Ciamis, Ketua Bawaslu Ciamis, dan Perwakilan dari Polres Ciamis.