CIAMIS, (GNC);- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan Tahapan Pilkada 2024 yaitu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis dan RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Senin (02/09/2024).
Tahapan tes kesehatan ini dilakukan agar Bacalon Bupati dan Wakil Bupati mampu atau tidak ketika nanti menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani didampingi 4 Komisionenya mengatakan tahapan tes kesehatan ini meliputi berbagai macam tes dan yang paling utama ada 3 poin penting tentang tes ini.
“Poin penting pertama adalah kesehatan fisik, kemudian kesehatan rohani atau kesehatan dan yang ketiga adalah bebas narkoba, intinya itu hanya 3 itu,” katanya.
Oong menjelaskan tes kesehatan ini Sesuai dengan tahapan awal, bahwa pelaksanaan kesehatan itu harus sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan selama satu hari.
“Kenapa kami melaksanakan hari ini, pertama terkait rekomendasi dari dinas kesehatan dan penjadwalan dari RSUD Ciamis, Untuk pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan satu hari Selesai, hasilnya nanti malam kami terima jam 19.30,” jelas Oong.
“Jadi setelah semua melakukan pemeriksaan, kemudian penilaian dan nanti pleno, kami menerima hasil dari pemeriksaan tes kesehatan tersebut,” tambahnya.
Selain bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Ciamis, Oong mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan RSUD Soekardjo Tasikmalaya, karena kekurangan beberapa alat cek kesehatan di RSUD Ciamis.
“Ada pemeriksaan yang di kerja samakan dengan Rumah sakit Dokter Soekardjo, karena ada tiga item yang tidak bisa dilaksanakan di RSUD Ciamis,” katanya.
Jika hasil tes kesehatan itu tidak lolos, maka dianggap tidak mampu menjalankan atau menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, maka si calon tersebut di batalkan.
“Kalau hasil tes mengatakan bahwa Bacalon tidak lolos tes kesehatan, maka Bacalon tersebut dinyatakan batal menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis di Pilkada 2024,” kata Oong.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Samsul Maarif mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU harus sesuai dengan KPP 1090 tahun 2024.
“Jadi intinya KPU menjalankan pemeriksaan kesehatan ini harus sesuai juknis yang ada regulasi yang ada dan kami pastikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini akan berlanjut terkait proses pemenuhan administrasi pada tahapan berikutnya,”
“Dan kami memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dijalankan dengan baik dan sangat transparan,” pungkasnya.