Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah.Perintah itu ditindak lanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama.
Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima.
Dari ratusan penerima hibah, yang terindikasi adanya pemotongan dana hibah terhadap 21 penerima yang juga mayoritas yayasan pendidikan keagamaan.
Seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar.
Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sisa dari Rp 3,9 miliar dijadikan bancakan oleh para tersangka.
Misalnya, Setiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana mendapat Rp 682, juta, Lia mendapat Rp 136,5 juta, Alam mendapat Rp 351 juta, Maman mendapat Rp 350 juta.
”Dan tersangka AK (Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir) menerima 50 persen dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp 1,4 miliar dan tersangka E (Endin) menerima Rp 70 juta, tersangka Ar (Ade Ruswandi) mendapat Rp 105 juta,” ujar Kapolda.(*)
(bamdehe)