TASIK-Ulama Kabupaten Tasikmalaya KH Busyrol Karim Zuhri prihatin dengan kasus korupsi dana hibah yang menimpa Sekda Kabupaten Tasik Abdul Kodir. Apalagi yang disunatnya adalah dana untuk pesantren. Ini membuktikan Oknum pejabat Tasik itu sudah lagi tidak mengindahkan ajaran agama Islam.
“Uang untuk pesantren saja dikorupsi, bagaimana dengan yang lain. Ini zaman sudah begini, harus banyak istigfar. Untuk apa sih gemerlap harta gak dibawa mati. Mungkin syetan dan hawa nafsu sudah menguasai para oknum pejabat itu,” katanya.
Kasus korupsi dana bansos dan hibah itu, kata dia, sangat menampar umat Islam Tasikmalaya yang dikenal religius. Awalnya tak akan ada yang menyangka bahwa seorang Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal agamais dan penampilannya sangat ramah untuk korupsi. “Apa dia tak cukup hartanya, kan menjabat Sekdanya sudah lebih dari 10 tahun,” katanya.
Kekecewan terhadap kelakuan Sekda Kabupaten Tasikmalaya juga diungkapkan, Cecep Saedul Ulum tokoh Pemuda dan salah satu ajengan di Pageurageung. Menurutnya, adanya pemotongan dana bantuan itu memang sudah bukan rahasia umum lagi. Hal-hal kecil pun selalu dipotong. “Misalnya bantuan untuk perlengkapan ibadah ke masjid malah harus menandatangani cek kosong, di Kabupaten Tasikmalaya mah sudah sangat parah,” katanya.
Seperti diketahui uang Rp 3,9 miliar yang diduga dikorupsi oleh Sekda dan rekan-rekannya itu bersumber dari APBD Tasikmalaya merupakan uang pembangunan pesantren.
Penerima hibah Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 senilai Rp 140 miliar.
Pemberian hibah tersebut kemudian jadi masalah karena diduga ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam dokumen elektronik yang diunduh dari situs resmi tersebut, diketahui penerima hibah pada periode pencairan Januari sampai Juni tahun anggaran 2017 mencapai 598 yayasan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKAD Tasikmalaya, H Nana Rukmana.
“Memang benar (penerima hibah berupa pesantren, yayasan pendidikan keagamaan),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Sembilan tersangka yakni Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.