BANDUNG, FOKUSJabar.com: Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis dituntut hukuman tiga tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana hibah.
Politisi Partai Golkar itu terlah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW) yang merugikan negara hingga Rp500 juta.
Selain Tatang, dua terdakwa lainnya, seperti Ade Mulyadi dan Suprianto pun dituntut hukuman yang sama oleh JPU Kejati Jabar. Ketiganya diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bukan kurungan.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 UU Tipikor sesuai dakwaan subsider,” kata JPU Dwi Sugiarto di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (4/1/2016).
Adapun modus para terdakwa, yakni mengajukan bantuan dana hibah dengan prosposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, setelah menerima dana hibah, penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Saat itu terdakwa Tatang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, sedangkan terdakwa Ade sebagai ketua KSU BMW dan Suprianto bendaharanya.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada 18 Januari 2016. Hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan.
“Meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” pungkasnya.
(Adi/LIN)