BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Tipikor Kistwan G Damanik menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Ikhlas Kertaraharja Kabupaten Pangandaran Gunawan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2012.
Majelis Hakim menuturkan, alokasi Dana Hibah Tahun Anggaran 2012 itu, seharusnya diperuntukan bagi pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) telah digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara,” ujar Kistwan di Ruang III Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (6/1/2015).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa Gunawan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp50 juta, jika terdakwa tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka diganti dengan kurungan satu bulan.
hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan mengakui perbuatannya, sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan. Atas vonis itu, terdakwa Gunawan dan penasehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan.
Seperti diketahui, sebagai kepala sekolah, terdakwa dituding telah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan RKB dan mebel kepada Pemprov Jabar senilai Rp 360 juta. Dalam pengajuan permohonan bantuan, rincian dana yang diajukan diperuntukan pengadaan RKB sebanyak dua ruang senilai Rp360 juta.
Sementara untuk mebel sekolah, ada pengajuan diantaranya untuk 120 meja siswa senilai Rp15 juta, 240 kursi siswa senilai Rp15 juta, tiga lemari kelas Rp3,7 juta dan 15 set meja guru seharga Rp26,2 juta.
Dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pangandaran mendapatkan temuan adanya perhitungan kerugian negara mencapai Rp170 juta untuk pembangunan RKB.
(Adi/DEN)