BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Ajat Sudrajat, Rosidin dan Siti Julaeha dituntut hukuman dua tahun penjara karena disangkakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2013.
Tidak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Rosidin merupakan anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ajat Sudrajat dari Partai Golkar dan Siti Julaeha asal Partai Amanat Nasional (PAN).
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Felly Kasdi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (3/2/2016).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang perkara tersebut akan kembali digelar Rabu (17/2/2016) mendatang. Sidang akan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
Dalam paparannya, Felly menjelaskan, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan dana hibah hingga setengahnya. Akibat adanya pemotongan dana hibah tahun 2013-2014 itu, negara dirugikan Rp57,5 juta.
Kasus itu terjadi ketika Rosidin, Ajat Sudrajat dan Siti Julaeha, menelpon Dedi Wahyudi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kota Banjar. Para terdakwa meminta Dedi mencarikan kelompok di masyarakat yang bisa menerima dana hibah. Mereka mengatakan kepada Dedi Wahyudi ada jatah dana hibah dari Wali Kota Banjar.
“Dan para terdakwa meminta kepada Dedi untuk mencarikan kelompok penerima dana hibah,” kata JPU.
Akan tetapi, lanjut JPU, penyaluran dana hibah ini disertai syarat tertentu. Para terdakwa, meminta kepada kelompok penerima harus mau membagi dua dana itu dengan terdakwa. Kelompok penerima hibah juga diminta untuk mau membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang direkayasa dan tidak ramai di masyarakat.
Atas permintaan terdakwa, Dedi pun menyanggupi dan akhirnya menemukan tujuh kelompok penerima. Total dana yang disalurkan ke tujuh kelompok itu mencapai Rp115 juta. Akan tetapi setengah dari dana itu menjadi jatah para anggota dewan tersebut.
Ketujuh kelompok penerima itu adalah Kelompok Pemuda Karya Mandiri, Kelompok Pemuda Kujang, Kelompok Irma Nurul Iman, Kelompok Pemuda Biru Muda, Kelompok Masyarakat Cipelah, Kelompok Sanggar Seni Kuda Lumping Kantil, dan Kelompok Panitia Pembangunan DKL Al Ihsan.
(Adi/Yun)