BANDUNG, FOKUSJabar.com : Salinan putusan kasus korupsi Bansos Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2009 dengan lima terpidana dari Mahkamah Agung (MA) telah terbit dan diterima Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung satu bulan lalu selaku penyidik yang berwenang untuk mengeksekusi lima terpidana.
Meski demikian, lima terpidana itu hingga saat ini belum juga dieksekusi untuk ditahan. Lima terpidana itu diantaranya mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Bandung Rohman, mantan ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Yanos Septadi, mantan ajudan Sekda Kota Bandung Lutfan Barkah, mantan Kuasa Bendahara Umum Setda Kota Bandung Ahmad Maulana, dan Staf Setda Kota Bandung Firman Himawan.
Terpidana kasus korupsi dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp66,6 milyar ini ada tujuh orang. Namun dua di antaranya mantan Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bandung Uus Ruslan dan mantan Kuasa Bendahara Umum Setda Kota Bandung Havid Kurnia, lebih dulu dieksekusi yang saat ini tengah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Belum dieksekusinya lima terpidana kasus di masa Pemerintahan Dada Rosada itu diungkapkan oleh Wienarno Djati SH selaku kuasa hukum enam dari tujuh terpidana.
“Yang lima orang belum dieksekusi. Jadi sampai sekarang baru dua orang yang sudah dieksekusi,” ungkap Wienarno di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (28/1/2016).
Wienarno menjelaskan, soal eksekusi merupakan tanggungjawab dan kewenangan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung. Wienarno menuturkan, hingga saat ini tidak mengetahui alasan jaksa belum juga mengeksekusi kelima terpidana.
Pada kasus ini, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Rohman tujuh tahun penjara beserta denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan Uus Ruslan, Ahmad Maulana, Firman Himawan, Lutfan Barkah dan Havid Kurnia divonis enam tahun penjara. Sedangkan Yanos divonis lima tahun penjara.
Vonis majelis hakim MA terhadap para terpidana kasus korupsi dana bansos ini semuanya lebih berat dibanding putusan dari Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tipikor Bandung maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Setiabudi Tejocahyono, memutuskan tujuh terdakwa kasus ini dengan hukuman satu tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan vonisnya oleh majelis hakim PT Jabar diperberat.
Rohman divonis tiga tahun penjara, sedangkan enam terpidana lainnya masing – masing divonis 2,5 tahun penjara. Putusan ini pun tak memuaskan jaksa, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lantas, kasus ini pun menyeret mantan hakim Setiabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi. Yaitu agar namanya tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos, Dada dan Edi, menyuap Hakim Setiabudi.
Sebab itu, ketiganya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Setiabudi divonis 12 tahun penjara, Dada divonis 10 tahun penjara dan Edi divonis delapan tahun penjara.
Meski demikian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Bandung Fahrurozi, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, enggan memberikan jawaban. (Adi/MSU)